Thursday, July 17, 2008

MUI dan Fatwa Rokok

Beberapa waktu yang lalu, saya mendapat artikel berita mengenai sebuah diskusi dimana salah satu hasil dari diskusi tersebut adalah 'harapan agar MUI mengeluarkan fata haram atas rokok'.
Saya tersentak membaca berita tersebut, bukan karena saya perokok berat, tapi karena menurut saya, masih banyak yang harus diurusi oleh MUI ketimbang sekedar memikirkan untuk mengeluarkan fatwa rokok.
Misalnya, bagaimana menertibkan ormas-ormas Islam yang kelakuannya mirip preman seperti FPI dan FBR (yang ini meskipun bukan ormas Islam tapi ketua umumnya selalu menyebut dirinya Kyai Haji).
Seandainya MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, maka fatwa tersebut berpotensi 'mandul', artinya tidak akan diikuti oleh sebagian umat Islam, artinya lagi hanya akan menurunkan wibawa MUI saja, karena fatwa tersebut tidak 'aplicable'. Ingat saja dengan Perda anti rokok DKI yang sekarang ini gaungnya hampir-hampir tidak terdengar lagi.
Kembali ke MUI, bagi saya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sama sekali tidak mengikat, artinya bukan merupakan hukum yang wajib diikuti, tapi lebih sebagai patokan saja.
Contohnya begini, Ahmadiyah sesat bukan karena dinyatakan sesat oleh MUI, sebab dinyatakan sesat atau tidak oleh MUI, mereka memang sesat.
Saya contohkan lagi misalnya tentang Hoka-Hoka Bento, bahwa MUI pernah menyatakan bahwa kehalalannya diragukan, bukan lantas berarti itu (Hokben) haram, tapi seharusnya hanya dibaca 'Hoka-Hoka Bento belum dinyatakan halal oleh MUI'.

Kembali ke persoalan rokok.
Banyak alasan orang untuk merokok, misalnya untuk gagah-gagahan, menghilangkan stress, gaul dll.
Tapi banyak juga orang yang merokok karena memang pengin merokok, bukan untuk gaul, bukan untuk gagah-gagahan, bukan pula untuk ngilangin stress dll.
Merokok ya karena sekedar pengin aja, tanpa embel-embel apapun.

Mungkin suatu saat nanti, saat Indonesia sudah jaya dan kaya raya, saat FPI, FBR dan preman-preman berkedok agama lenyap dari bumi Indonesia, saat khutbah Jumat isinya tidak sekedar itu-itu saja, saat umat Islam tidak lagi berpolemik mengenai perlu tidak Ahmadiyah dan yang sejenis itu dilarang, saat Umat Islam Indonesia tidak lagi hanya sekedar Islam di Masjid tapi juga tetap Islam di luar Masjid, saat Umat Islam tidak lagi bertindak brutal membakar pencuri sepatu di Masjid, saat politisi Muslim di Senayan tidak lagi bikin malu, pendeknya saat para Ulama betul-betul bisa menjadi pengayom, pembimbing dan menjadi suri tauladan bagi umat dll...dll..., MUI boleh mengeluarkan fawa rokok haram, nonton Supersoulmate yang ada bancinya haram, nonton bola sampai dini hari haram dll.

Apalagi kalau kita baca sejarah, pelarangan 'khamr' pun dilakukan secara bertahap.
Itu pun dilakukan pasca Hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah, dimana sebelumnya bibit-bibit Umat Islam yang berkualitas sudah terlebih dahulu dibina selama sekian tahun awal kenabian Muhammad saw.
Artinya Nabi Muhammad mendahulukan membina akhlak dan menyempurnakan akidah, baru di susul yang lain-lain, seperti pelarangan khamr itu.

Kembali ke MUI, bagaimana kita (terutama saya) bisa mengikuti fatwa MUI, sedangkan dalam keseharian, mereka (MUI) tampak seolah tidak peduli dengan berbagai peristiwa yang mencoreng muka Umat Islam Indonesia seperti ditangkapnya Al Amin Nasution dan Bulyan Royan yang keduanya dari Partai Islam (PPP dan PBR), kelakuan FPI dan FBR yang lebih mirip Preman, banyaknya gerombolan orang yang membawa-bawa Bom untuk membunuh rakyat yang tidak bersalah yang mengatas namakan jihad, dan banyak sekali kejadian lain di mana MUI tidak hadir.
MUI baru terlihat sibuk berfatwa manakala ada orang yang mengaku Nabi, seperi Lia Aminuddin, Ahmadiyah dll., padahal tanpa difatwakan pun, mereka memang sudah cacat bin sesat.
Artinya MUI baru sibuk saat ada orang yang merongrong wibawa dan 'lahan' mereka secara langsung, sedangkan peristiwa yang merongrong dan meneror serta bikin malu umat Islam seperti kasus-kasus yang saya sebutkan (sedikit) contohnya di atas, mereka tidak peduli, seolah-olah itu bukan urusan mereka.

No comments: